Jual Internet Starlink Rp10.000 di Mentawai Berujung Pengadilan, Kasus Yogi Soroti Kesenjangan Akses Internet

Jual Internet Starlink Rp10.000 di Mentawai Berujung Pengadilan, Kasus Yogi Soroti Kesenjangan Akses Internet

Kasus Yogi Gilang Arya Setia, warga Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menjadi perhatian setelah dirinya didakwa terkait penyediaan dan penjualan kembali layanan internet berbasis Starlink tanpa izin. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Padang dan memunculkan diskusi lebih luas mengenai kebutuhan konektivitas masyarakat di wilayah terpencil.

Yogi didakwa atas dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat. Perkara dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg telah terdaftar di Pengadilan Negeri Padang sejak 22 Juli 2026. Ia disebut menjalankan aktivitas tersebut di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, pada periode 2024 hingga 1 Oktober 2025.

Berawal dari Langganan Starlink untuk Kebutuhan Pribadi

Kasus tersebut bermula ketika Yogi menggunakan layanan Starlink untuk kebutuhan pribadi. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, koneksi tersebut kemudian dimanfaatkan warga sekitar karena akses internet di wilayah tempat tinggalnya masih terbatas.

Masyarakat bahkan datang ke lokasi untuk menggunakan koneksi internet yang tersedia. Seiring meningkatnya kebutuhan, akses tersebut kemudian diperluas ke sejumlah titik dan ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem voucher.

Aktivitas tersebut kemudian berkembang menjadi layanan internet berbayar. Berdasarkan daftar barang bukti dalam perkara, terdapat ratusan voucher yang disita, termasuk 257 voucher 2 GB seharga Rp10.000 dan 253 voucher 6 GB seharga Rp23.000. Terdapat pula voucher 10 GB yang tercatat sebagai bonus.a

Menggunakan Perangkat Starlink dan Infrastruktur Jaringan

Dalam menjalankan layanan tersebut, Yogi tidak hanya menggunakan perangkat Starlink. Berdasarkan daftar barang bukti perkara, aparat menyita perangkat berupa satu unit internet kit Starlink dan modem Starlink Gen3-V4.

Sejumlah perangkat jaringan lainnya juga tercatat sebagai barang bukti, termasuk MikroTik RouterBoard, router Ruijie Reyee, converter, inverter, serta baterai. Perangkat tersebut digunakan untuk mendistribusikan koneksi internet ke sejumlah titik.

Dengan sistem tersebut, layanan internet dari satu sumber koneksi kemudian dibagikan kepada pengguna melalui jaringan lokal dan voucher akses.

Baca Juga: Amazon Kuiper Siap Hadir di Indonesia, Tantang Starlink dalam Layanan Internet Satelit

Didakwa Menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi Tanpa Izin

Permasalahan hukum muncul karena aktivitas tersebut dinilai bukan lagi sebatas penggunaan Starlink untuk kebutuhan pribadi, melainkan telah berkembang menjadi penyediaan jasa internet kepada masyarakat.

Perkara kemudian ditangani aparat dan masuk ke Pengadilan Negeri Padang. Yogi didakwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin.

Perlu ditegaskan, status Yogi dalam perkara ini adalah terdakwa, sehingga proses hukum masih berjalan dan belum dapat disimpulkan sebagai putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus Masuk Persidangan Sejak Juli 2026

Perkara Yogi resmi tercatat di Pengadilan Negeri Padang pada 22 Juli 2026. Persidangan kemudian terus berlanjut dengan sejumlah agenda.

Pada 20 Agustus 2026, majelis hakim disebut menolak perlawanan atau verzet yang diajukan penasihat hukum Yogi sehingga perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kasus tersebut kemudian kembali menjadi perhatian publik setelah pemberitaan mengenai aktivitas penjualan voucher Starlink di Mentawai mencuat pada Agustus 2026.

Komdigi Soroti Kebutuhan Internet di Mentawai

Menariknya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak hanya melihat perkara tersebut dari sisi perizinan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengakui adanya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang lebih baik di Desa Sikakap.

Menurut Komdigi, wilayah Sikakap memang sudah mendapatkan cakupan 4G, tetapi infrastruktur pendukung seperti fiber optic belum tersedia. Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut disebut masih bergantung pada satu operator sehingga pilihan masyarakat relatif terbatas.

Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat kebutuhan terhadap koneksi internet alternatif tetap tinggi.

Komdigi Tawarkan Pendekatan Pembinaan

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud melakukan intervensi. Namun, Komdigi melihat adanya ruang untuk pendekatan pembinaan agar aktivitas penyediaan konektivitas dapat berjalan secara legal.

Salah satu opsi yang ditawarkan adalah membantu pelaku memenuhi aspek perizinan. Alternatif lainnya adalah menghubungkan pelaku lokal dengan ISP yang telah memiliki izin, sehingga dapat menjadi bagian dari ekosistem resmi atau reseller.

Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan masyarakat terhadap internet dan kewajiban penyedia layanan untuk mematuhi aturan telekomunikasi.

Internet Murah dan Tantangan Pemerataan

Kasus Mentawai memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam pembangunan konektivitas Indonesia. Di satu sisi, penyediaan layanan internet komersial harus mengikuti ketentuan perizinan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap internet berkualitas terus meningkat, termasuk di wilayah yang belum memiliki infrastruktur jaringan lengkap.

Pemerintah sendiri menempatkan pemerataan konektivitas sebagai salah satu agenda penting. Komdigi menargetkan peningkatan kualitas internet nasional sekaligus memperluas akses ke wilayah yang masih mengalami keterbatasan infrastruktur.

Pada Juli 2026, pemerintah juga menetapkan pemenang seleksi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Para pemenang diwajibkan menghadirkan layanan 4G di 538 desa dan kelurahan yang belum memiliki atau masih memiliki sinyal lemah.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Starlink, Begini Penjelasannya!

Starlink Jadi Alternatif di Wilayah Sulit Terjangkau

Teknologi satelit seperti Starlink memiliki keunggulan karena tidak membutuhkan pembangunan jaringan kabel hingga ke setiap lokasi pengguna. Hal tersebut membuat teknologi satelit berpotensi menjadi salah satu solusi untuk wilayah kepulauan, pegunungan, maupun daerah yang sulit dijangkau infrastruktur terestrial.

Komdigi sebelumnya juga menyebut teknologi satelit Low Earth Orbit (LEO) sebagai salah satu solusi untuk melengkapi jaringan BTS dan fiber optic di wilayah yang sulit dijangkau.

Namun, pemanfaatan teknologi tersebut untuk menyediakan layanan internet kepada masyarakat tetap perlu mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.

Pemerintah Ingin Kebutuhan Internet Tetap Terpenuhi

Pernyataan Komdigi dalam kasus Yogi menunjukkan bahwa pemerintah menghadapi dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan, yaitu kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi dan pemenuhan kebutuhan konektivitas masyarakat.

Meutya menegaskan bahwa pendekatan pembinaan dimaksudkan agar warga yang memiliki itikad menyediakan konektivitas dapat diarahkan ke model usaha yang legal dan berizin. Proses hukum terhadap Yogi sendiri tetap berjalan sesuai kewenangan pengadilan.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal penjualan voucher Starlink seharga Rp10.000. Perkara tersebut juga memperlihatkan bagaimana kebutuhan internet di daerah terpencil dapat berkembang menjadi persoalan regulasi ketika infrastruktur dan ekosistem layanan resmi belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kasus Yogi Gilang Arya di Mentawai menjadi pengingat bahwa pemerataan internet membutuhkan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, kepastian regulasi, keterjangkauan layanan, serta ruang bagi masyarakat dan pelaku lokal untuk ikut berkontribusi dalam memperluas konektivitas digital Indonesia.


Di tengah kebutuhan internet yang terus meningkat di daerah terpencil, kasus penjualan akses Starlink di Mentawai menunjukkan pentingnya konektivitas yang terjangkau dan mudah diakses masyarakat. Sambil menantikan pemerataan infrastruktur, tersedia paket WiFi mulai Rp200 ribuan dengan kecepatan hingga 1 Gbps, cocok untuk bekerja, belajar, streaming, gaming, hingga kebutuhan internet keluarga sehari-hari.

Bagikan Artikel:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *