PSE Adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk merujuk pada entitas atau pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik. Sistem elektronik ini bisa berupa platform digital, aplikasi, layanan berbasis internet, atau infrastruktur teknologi informasi yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan data elektronik.

Apa itu PSE?

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah individu, badan usaha, atau institusi yang menyelenggarakan layanan sistem elektronik, baik untuk kepentingan publik maupun internal. Sistem elektronik ini meliputi platform digital, aplikasi, atau layanan berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk memproses, menyimpan, dan mengelola data elektronik.

Tujuan PSE

Tujuan utama pengaturan dan pelaksanaan PSE adalah:

  1. Melindungi Konsumen: Memastikan bahwa data pengguna terlindungi dari penyalahgunaan.
  2. Keamanan Digital: Menjamin bahwa layanan elektronik tidak mengancam keamanan nasional.
  3. Kepatuhan Regulasi: Mendorong transparansi dan tata kelola teknologi informasi yang sesuai hukum.
  4. Pengembangan Ekonomi Digital: Mendukung pertumbuhan ekosistem digital yang sehat dan terpercaya.

Jenis-Jenis PSE

PSE dibagi menjadi dua jenis berdasarkan lingkup operasionalnya:

  1. PSE Lingkup Privat
    • Penyelenggara sistem elektronik untuk kepentingan komersial atau layanan publik swasta.
    • Contoh: Marketplace (Shopee, Tokopedia), media sosial (Instagram, Twitter), aplikasi layanan (Gojek, Grab).
  2. PSE Lingkup Publik
    • Penyelenggara sistem elektronik untuk layanan negara atau institusi publik.
    • Contoh: Sistem administrasi negara seperti e-KTP, SIM online, dan layanan pajak.

Siapa Saja yang Wajib Mendaftar PSE?

PSE yang wajib mendaftar adalah:

  1. PSE Privat:
    • Aplikasi atau layanan berbasis teknologi yang beroperasi di Indonesia, termasuk perusahaan asing yang menyediakan layanan ke masyarakat Indonesia.
    • Layanan e-commerce, media sosial, permainan online, streaming video, dan lainnya.
  2. PSE Publik:
    • Layanan sistem elektronik yang dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas.
  3. Layanan dengan Transaksi Elektronik:
    • Sistem yang memfasilitasi pembayaran, pinjaman online, atau transaksi komersial lainnya.

Cara Daftar PSE

Proses pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Sistem OSS (Online Single Submission):
  2. Buat Akun:
    • Daftar akun dengan menyediakan informasi perusahaan atau institusi yang relevan.
  3. Isi Formulir Pendaftaran:
    • Lengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti izin usaha, deskripsi layanan, dan detail operasional.
  4. Unggah Dokumen Pendukung:
    • Sertifikat sistem keamanan dan dokumen lain yang diminta.
  5. Verifikasi oleh Kominfo:
    • Kominfo akan mengevaluasi dan memverifikasi pendaftaran Anda.
  6. Penerbitan Sertifikat:
    • Jika lolos, Anda akan mendapatkan sertifikat PSE resmi.

Pendaftaran PSE penting untuk memastikan bahwa sistem elektronik Anda diakui secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dokumen Persyaratan Permohonan PSE

Untuk mendaftarkan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), beberapa dokumen persyaratan yang biasanya diperlukan meliputi:

  1. Surat Izin Usaha
    • Izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga resmi sesuai bidang usaha PSE.
  2. Data Perusahaan atau Penyelenggara
    • Identitas perusahaan, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Deskripsi Layanan
    • Penjelasan tentang layanan atau sistem elektronik yang akan diselenggarakan, termasuk penggunaannya.
  4. Sertifikat Sistem Keamanan Informasi
    • Dokumen yang membuktikan bahwa sistem elektronik telah memenuhi standar keamanan.
  5. Rencana Mitigasi Risiko
    • Rencana penanganan jika terjadi insiden siber atau pelanggaran data.
  6. Perjanjian atau Ketentuan Pengguna
    • Kebijakan privasi dan syarat penggunaan layanan yang akan diberlakukan kepada pengguna.

Seberapa Penting PSE?

Pendaftaran dan pengelolaan PSE sangat penting karena:

  1. Perlindungan Data dan Privasi:
    • Menjamin data pengguna aman dari kebocoran atau penyalahgunaan.
  2. Kepatuhan Hukum:
    • Memastikan bahwa sistem elektronik beroperasi sesuai dengan regulasi Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  3. Kepercayaan Pengguna:
    • Dengan terdaftar, pengguna lebih percaya bahwa layanan tersebut terpercaya dan diawasi oleh pemerintah.
  4. Keamanan Nasional:
    • Mengurangi risiko ancaman dari layanan elektronik asing yang tidak terpantau atau berpotensi merugikan negara.

Akibat Jika Tidak Mendaftar PSE

Jika PSE tidak mendaftar, beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi meliputi:

  1. Pemblokiran Layanan:
    • Kominfo memiliki wewenang untuk memblokir akses layanan yang tidak terdaftar.
  2. Sanksi Administratif:
    • PSE yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan denda atau sanksi administratif lainnya sesuai regulasi.
  3. Kehilangan Kepercayaan Pengguna:
    • Pengguna mungkin merasa tidak aman menggunakan layanan yang tidak terdaftar dan tidak diawasi.
  4. Risiko Hukum:
    • Penyelenggara dapat terkena gugatan hukum terkait pelanggaran regulasi atau insiden keamanan data.
  5. Penghambatan Operasional:
    • Tanpa registrasi resmi, PSE mungkin kesulitan beroperasi secara legal, termasuk bekerja sama dengan mitra lokal atau asing.

Pendaftaran PSE adalah langkah strategis untuk mendukung operasional yang berkelanjutan dan menjaga reputasi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

FAQ (Frequently Asked Question)

1. Apa yang Dimaksud dengan Sertifikat Standar?

Sertifikat Standar adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang untuk menyatakan bahwa sebuah sistem elektronik telah memenuhi standar tertentu yang diatur dalam regulasi. Standar ini meliputi keamanan, operasional, dan perlindungan data pengguna.

Sertifikat ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik:

  • Memiliki keamanan sistem yang memadai.
  • Dapat menangani data dengan aman dan sesuai hukum.
  • Beroperasi dengan prosedur yang transparan dan sesuai regulasi.

2. Apakah Wajib Mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik?

Ya, wajib mendaftarkan PSE, terutama jika sistem elektronik memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. Menyediakan layanan elektronik kepada publik di Indonesia.
  2. Mengelola data pengguna, termasuk transaksi keuangan, komunikasi, atau informasi pribadi.
  3. Beroperasi untuk layanan pemerintah atau perusahaan komersial yang melibatkan masyarakat Indonesia.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Tidak mendaftar dapat mengakibatkan pemblokiran layanan oleh Kominfo.

3. Dimana Kita Bisa Mendaftarkan PSE?

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Langkahnya:

  1. Kunjungi portal OSS di oss.go.id.
  2. Daftar akun jika belum memiliki.
  3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang diminta.
  4. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan.

4. Berapa Lama Proses Pengurusan PSE?

Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan PSE dapat bervariasi tergantung pada:

  1. Kelengkapan dokumen yang diajukan.
  2. Verifikasi oleh pihak Kominfo.

Secara umum, proses ini memakan waktu sekitar 5–10 hari kerja setelah semua dokumen yang diperlukan telah diterima dan diverifikasi oleh Kominfo. Namun, jika terdapat kendala, prosesnya bisa memakan waktu lebih lama.

Kesimpulan mengenai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik):

Kesimpulannya, PSE memainkan peran yang sangat penting dalam dunia digital, baik untuk sektor publik maupun swasta. Regulasi yang ketat dan pengawasan yang tepat diperlukan untuk memastikan bahwa PSE beroperasi secara aman, efisien, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan manfaat maksimal bagi pengguna di Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top