Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang dan terbagi menjadi beberapa jenis, seperti PPh 21 (penghasilan karyawan), PPh 22 (impor/ekspor), PPh 23 (dividen, bunga, royalti), PPh 25 (angsuran pajak), PPh 26 (penghasilan Wajib Pajak luar negeri), PPh 29 (kurang bayar SPT Tahunan), dan PPh Final (tarif tetap seperti UMKM). Wajib Pajak meliputi orang pribadi (karyawan, freelancer) dan badan usaha (PT, CV). PPh berperan penting dalam pembiayaan negara, sehingga penting memahami cara menghitung PPh untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat. Lalu, bagaimana caranya? mari kita simak artikel berikut ini.
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja setiap bulan. Perhitungan PPh 21 tergantung pada gaji, tunjangan, BPJS, status pernikahan, dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Baca Juga: Apa itu Kode Referral? Pengertian, Cara Kerja, Manfaat
1. Menentukan Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan (Transport, Makan, Jabatan, dll.)
- Bonus/THR
- Lembur
- Premi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun
2. Menghitung Pengurang Penghasilan
Pengurangan penghasilan meliputi:
- Biaya Jabatan (5% dari penghasilan bruto, maks. Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun)
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT & Pensiun)
3. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rumus:
PKP = Penghasilan Bruto − Pengurangan − PTKPPKP = Penghasilan Bruto – Pengurangan – PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai Peraturan Ditjen Pajak terbaru (2024):
- TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan): Rp54.000.000/tahun
- K/0 (Kawin, tanpa anak): Rp58.500.000/tahun
- K/1 (Kawin, 1 anak): Rp63.000.000/tahun
- K/2 (Kawin, 2 anak): Rp67.500.000/tahun
- K/3 (Kawin, 3 anak): Rp72.000.000/tahun
Jika PKP ≤ 0, maka tidak dikenakan pajak.
4. Menghitung PPh 21 Berdasarkan Tarif Progresif
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, tarif PPh 21 progresif sebagai berikut:
Lapisan PKP | Tarif Pajak |
Rp0 – Rp60 juta | 5% |
Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
> Rp5 miliar | 35% |
Pajak dihitung per lapisan penghasilan.
Contoh Perhitungan
Seorang karyawan (status K/1) memiliki penghasilan:
- Gaji Pokok: Rp10.000.000/bulan
- Tunjangan: Rp2.000.000/bulan
- Iuran BPJS: Rp500.000/bulan
1. Hitung Penghasilan Bruto
Gaji + Tunjangan = Rp10.000.000 + Rp2.000.000 = Rp12.000.000/bulan
Gaji + Tunjangan = Rp10.000.000 + Rp2.000.000 = Rp12.000.000/bulan
Rp12.000.000 × 12 = Rp144.000.000/tahun
2. Hitung Pengurangan
- Biaya Jabatan: 5% x Rp144.000.000 = Rp7.200.000
- Iuran BPJS: Rp500.000 x 12 = Rp6.000.000
- Total Pengurangan: Rp13.200.000
3. Hitung PKP
PKP = Rp144.000.000 − Rp13.200.000 − Rp63.000.000 =Rp67.800.000
Dibulatkan ke ribuan terdekat: Rp67.800.000
4. Hitung PPh 21
- Lapisan 1 (Rp60.000.000 x 5%) = Rp3.000.000
- Lapisan 2 (Rp7.800.000 x 15%) = Rp1.170.000
- Total PPh 21 Setahun = Rp4.170.000
- PPh 21 Per Bulan = Rp4.170.000 / 12 = Rp347.500
Jadi, karyawan ini dikenakan PPh 21 sebesar Rp347.500/bulan, yang akan dipotong dari gajinya oleh perusahaan.
Baca Juga: Iklan Komersial Adalah: Pengertian, Tujuan, Ciri – Ciri
Cara Menghitung PPh 22 Karyawan
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas transaksi perdagangan barang tertentu, terutama pada kegiatan impor, ekspor, dan penjualan barang mewah. PPh 22 tidak berlaku untuk karyawan, melainkan lebih terkait dengan badan usaha atau importir yang melakukan transaksi tertentu.
Siapa yang Wajib Memungut PPh 22?
PPh 22 dikenakan pada transaksi yang dilakukan oleh:
- Badan usaha tertentu seperti BUMN dan BUMD yang membeli barang
- Importir dan eksportir
- Industri atau perusahaan perdagangan tertentu
- Wajib pajak yang membeli barang dengan pembayaran APBN/APBD
Karena PPh 22 tidak berhubungan dengan gaji karyawan, pajak yang lebih relevan untuk karyawan adalah PPh 21, yang sudah di jelaskan sebelumnya
Cara Menghitung PPh 23 Karyawan
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas transaksi pembayaran tertentu seperti dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri.
PPh 23 tidak berlaku untuk gaji karyawan.
Gaji karyawan dikenakan PPh 21, bukan PPh 23.
Namun, jika seorang karyawan menerima pembayaran tambahan seperti honorarium, jasa konsultasi, atau sewa aset, maka PPh 23 dapat berlaku.
1. Objek PPh Pasal 23
PPh 23 dikenakan atas pembayaran yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dari transaksi berikut:
- Dividen (pembagian keuntungan kepada pemegang saham)
- Bunga (termasuk diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang)
- Royalti (pembayaran atas penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, dll.)
- Sewa atas penggunaan aset selain tanah dan bangunan
- Jasa tertentu, seperti:
- Jasa konsultan
- Jasa teknik
- Jasa manajemen
- Jasa akuntansi, hukum, dan pajak
2. Tarif PPh Pasal 23
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, tarif PPh 23 adalah:
Jenis Penghasilan | Tarif PPh 23 |
Dividen, bunga, royalti, hadiah | 15% |
Sewa dan jasa tertentu | 2% |
Catatan:
- Jika penerima penghasilan memiliki NPWP, tarifnya 2% atau 15% sesuai objek pajak.
- Jika tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi 100% (4% atau 30%).
3. Cara Menghitung PPh 23
Rumus PPh 23:
PPh23 = Tarif × JumlahBrutoPPh 23
4. Contoh Perhitungan
Contoh 1: Jasa Konsultan
Seorang karyawan bekerja sebagai konsultan tambahan untuk sebuah perusahaan dan menerima pembayaran jasa sebesar Rp10.000.000.
- Karena ini adalah jasa konsultasi, tarifnya 2%.
- Karyawan memiliki NPWP.
PPh23 = 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000
10,000,000 – 200,000 = 9,800,000
Perusahaan akan memotong Rp200.000 dan membayarkan Rp9.800.000 kepada karyawan.
Contoh 2: Royalti
Seorang karyawan menerima Rp20.000.000 dari royalti penjualan buku yang diterbitkan oleh perusahaan.
- Karena ini termasuk royalti, tarifnya 15%.
- Karyawan memiliki NPWP.
PPh23 = 15% × Rp20.000.000 = Rp3.000.000
Rp20.000.000 – Rp3.000.000 = Rp17,000,000
Perusahaan akan memotong Rp3.000.000 dan membayarkan Rp17.000.000 kepada karyawan.
5. Pelaporan dan Pembayaran PPh 23
- Dipungut oleh pemberi penghasilan (perusahaan yang membayar jasa/royalti)
- Disetor ke kas negara oleh pemotong pajak (perusahaan)
- Dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan oleh penerima penghasilan
Baca Juga: Contoh Deskripsi Gig Fiverr untuk Freelancer Pemula
Cara Menghitung PPN
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
1. Tarif PPN di Indonesia
Berdasarkan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) No. 7 Tahun 2021, tarif PPN adalah:
- Umum: 11% (berlaku sejak 1 April 2022)
- Mulai 2025: Akan naik menjadi 12%
- Barang dan Jasa Tertentu: 0% (PPN dibebaskan)
Catatan:
- PPN 0% berlaku untuk ekspor barang dan jasa tertentu
- PPN dapat ditanggung pemerintah pada sektor tertentu
2. Rumus Menghitung PPN
PPN = Harga Barang × Tarif PPN
Jika harga barang belum termasuk PPN, maka:
PPN = Harga Barang × 11%PPN
Jika harga barang sudah termasuk PPN, maka PPN dihitung dengan rumus:
Berikut rumus yang telah dirapihkan:
PPN = (Harga Termasuk PPN × 11%) / 111%
Atau dalam bentuk matematis:
PPN = (Harga Termasuk PPN × 11%) / 111%
Rumus ini digunakan untuk menghitung PPN dari harga yang sudah termasuk PPN.
3. Contoh Perhitungan PPN
Contoh 1: Harga Belum Termasuk PPN
Sebuah laptop dijual dengan harga Rp10.000.000 (belum termasuk PPN).
PPN = Rp10.000.000 × 11%= Rp1.100.000
PPN = (Rp10.000.000 X 11)/ 100 = Rp1.100.000
Total harga yang harus dibayar pembeli:
Rp10.000.000 + Rp1.100.000 = Rp11.100.000
Contoh 2: Harga Sudah Termasuk PPN
Sebuah meja dijual dengan harga Rp5.550.000 (sudah termasuk PPN).
Untuk mencari nilai PPN:
PPN = (Rp5.550.000 × 11%)/ 111%=Rp550.000
Harga barang sebelum PPN:
Rp5.550.000 − Rp550.000 = Rp5.000.000
4. PPN Masukan & PPN Keluaran (Untuk Pengusaha Kena Pajak)
Dalam bisnis, ada dua jenis PPN yang perlu diperhitungkan:
- PPN Masukan → Pajak yang dibayar saat membeli barang/jasa
- PPN Keluaran → Pajak yang dipungut saat menjual barang/jasa
Pajak yang harus disetor ke negara:
PPN Terutang = PPN Keluaran – PPN Masukan
Jika PPN Keluaran > PPN Masukan, maka pengusaha harus membayar kekurangannya ke negara.
Jika PPN Masukan > PPN Keluaran, pengusaha dapat mengajukan kredit pajak atau restitusi.
5. Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Beberapa yang dibebaskan dari PPN:
- Barang kebutuhan pokok (beras, gula, telur, dll.)
- Jasa kesehatan
- Jasa pendidikan
- Jasa keuangan dan asuransi
- Jasa angkutan umum
Baca Juga: Analisis SWOT Adalah: Pengertian, Manfaat, Faktor
Kesimpulan
Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia terdiri dari berbagai jenis yang dikenakan pada individu dan badan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu yang paling umum adalah PPh 21, yang dikenakan pada gaji karyawan berdasarkan penghasilan bruto, pengurangan pajak, serta tarif progresif yang telah ditetapkan. Selain itu, ada PPh 22 yang berkaitan dengan transaksi impor/ekspor dan PPh 23 yang berlaku untuk penghasilan dari dividen, bunga, royalti, serta jasa tertentu. Selain PPh, ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa dengan tarif umum 11%. Memahami cara perhitungan pajak ini penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan menghindari kesalahan dalam pelaporan serta pembayaran pajak.
Lupakan lemot, sambut internet kencang tanpa batas dari ION Broadband! Streaming jadi lebih asyik, gaming makin mulus, dan kerjaan lancar jaya dengan koneksi super stabil. Saatnya upgrade ke pengalaman internet terbaik klik di sini dan rasakan bedanya!