Pemerintah Akan Blokir Akun Anak di 8 Aplikasi Populer, YouTube hingga Roblox Masuk Daftar

Pemerintah Akan Blokir Akun Anak di 8 Aplikasi Populer, YouTube hingga Roblox Masuk Daftar

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak. Mulai 28 Maret 2026, akun yang dimiliki pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital akan dinonaktifkan secara bertahap.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Tujuan utamanya adalah memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Pemerintah menilai sejumlah platform memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak, mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga potensi kecanduan internet. Karena itu, akun milik anak yang belum mencapai usia 16 tahun akan dibatasi bahkan dinonaktifkan oleh penyelenggara platform digital.

Daftar 8 Aplikasi yang Akan Diblokir untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pada tahap awal implementasi, pemerintah menargetkan delapan platform digital yang paling banyak digunakan oleh anak dan remaja di Indonesia. Berikut daftar aplikasinya:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (Twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox

Platform tersebut dikategorikan sebagai layanan digital dengan risiko tinggi bagi anak sehingga memerlukan pembatasan usia yang lebih ketat.

Sebagian aplikasi di atas merupakan media sosial berbasis konten video, teks, maupun streaming langsung. Misalnya Bigo Live yang dikenal sebagai layanan siaran langsung global dengan fitur interaksi real time antara kreator dan penonton.

Baca Juga: Komdigi Tegur Meta, Soroti Judi Online hingga Siapkan Aturan Pembatasan Usia Medsos untuk Anak

Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah menyebut penonaktifan akun tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap. Platform digital diminta menerapkan sistem verifikasi usia untuk memastikan pengguna yang mengakses layanan tersebut telah memenuhi batas usia minimal.

Jika terdeteksi akun milik anak di bawah 16 tahun, akun tersebut berpotensi dinonaktifkan atau dibatasi aksesnya. Dalam praktiknya, perusahaan teknologi juga diminta menyediakan mekanisme pengawasan yang lebih kuat, termasuk sistem deteksi usia pengguna.

Langkah ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mulai menerapkan pembatasan usia di media sosial secara lebih ketat. Beberapa negara lain seperti Australia dan sejumlah negara Eropa juga mulai mengadopsi kebijakan serupa demi melindungi anak di dunia digital.

Alasan Pemerintah Membatasi Akses Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai penggunaan internet oleh anak meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Tanpa pengawasan yang memadai, kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

  • Paparan konten pornografi atau kekerasan
  • Perundungan siber
  • Penipuan online
  • Ketergantungan terhadap media sosial

Dengan pembatasan usia ini, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda serta mendorong orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas online anak.

Peran Orang Tua Tetap Dibutuhkan

Meski aturan baru telah diterapkan, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan orang tua tetap menjadi faktor penting. Orang tua diimbau memeriksa usia akun anak serta memastikan penggunaan internet dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.

Selain itu, penggunaan fitur pengawasan keluarga atau parental control pada perangkat dan aplikasi juga disarankan agar aktivitas digital anak tetap terpantau.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak di bawah umur.

Rencana pemerintah memblokir akun anak di bawah 16 tahun pada delapan aplikasi populer seperti YouTube hingga Roblox menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas digital anak di rumah. Dengan koneksi internet yang stabil dan cepat, pengawasan serta penggunaan fitur parental control bisa dilakukan lebih optimal. Kini tersedia paket WiFi rumah mulai dari Rp200 ribuan per bulan yang sudah termasuk layanan internet berkecepatan hingga 1 Gbps, cocok untuk kebutuhan belajar, hiburan keluarga, hingga akses konten yang lebih aman dan terkontrol bagi anak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top