Toko Online Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan dan Kriterianya

Toko Online Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan dan Kriterianya

Mulai pertengahan Juli 2025, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pajak bagi pedagang toko online. Melalui aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, hingga Lazada ditunjuk sebagai pemungut pajak atas aktivitas jual beli yang dilakukan pedagang di dalamnya. Fokus utama kebijakan ini adalah penerapan pajak final sebesar 0,5% yang dikenakan pada pedagang dengan kriteria tertentu, seperti omzet penjualan yang melebihi batas yang ditentukan. Meski begitu, tak semua toko online langsung terkena kewajiban ini. Pedagang kecil dengan omzet di bawah batas tertentu atau yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak memiliki kemungkinan untuk dibebaskan. Tujuan utama regulasi ini adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan berkontribusi pada penerimaan negara, sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor e-commerce yang terus berkembang pesat di Indonesia. Dengan demikian, penting bagi para pelaku usaha digital untuk memahami aturan dan menyesuaikan operasionalnya agar tetap kompetitif sekaligus patuh hukum.

Baca Juga: BEP Adalah: Pengertian, Fungsi, Manfaat

Jualan online makin ramai, tapi mulai sekarang pedagang toko online harus siap-siap kena pajak jangan sampai bisnis terhambat gara-gara urusan administratif. Untungnya, dengan paket internet only mulai 160 ribuan yang punya kecepatan sampai 1 Gbps, kamu bisa urus laporan, upload produk, sampai balas chat pelanggan dalam sekejap tanpa khawatir lag atau koneksi putus lebih siap, lebih cepat, dan pastinya tetap untung!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top